KODE ETIK AHLI GIZI







OLEH
IJAH RAHAYU
70200109042
KESMAS B


PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2009
STANDAR PROFESI GIZI
I. PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap. Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang  tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi. 
Selain itu, perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asia melalui  Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengan kemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi di tingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Tenaga gizi yang ada di Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma III, sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenis tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan gizi yang sama. 
Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Untuk itu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar Profesi Gizi. 
B. Tujuan 
1. Tujuan Umum 
Penyusunan Standar Profesi Gizi sebagai landasan pengembangan profesi gizi di Indonesia. 
2. Tujuan Khusus 
a.       Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan gizi di Indonesia dalam rangka menjaga mutu gizi. 
b.      Sebagai acuan perilaku gizi dalam mendarmabaktikan dirinya di masyarakat. 
c.       Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok.
d.      Mencegah timbulnya malpraktek gizi. 
C. Pengertian dan Ruang Lingkup 
1.      Pengertian 
a.       Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. 
b.      Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. 
c.       Sarjana Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan formal sarjana gizi (S1) yang diakui pemerintah Republik Indonesia. 
d.      Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut  Registered Dietisien yang disingkat RD adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan ujian profesi serta dinyatakan lulus kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktek gizi. 
e.       Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal Registered Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. 
f.       Ilmu Gizi adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan optimal.  Kata “gizi” berasal dari bahasa Arab “ghidza” yang berarti “makanan”. Di satu sisi ilmu gizi berkaitan dengan makanan dan sisi lain dengan tubuh manusia. 
g.      Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 
h.      Standar Kompetensi Gizi adalah standar kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan praktek pelayanan gizi dalam masyarakat. 
i.        Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar operasional tentang penyelenggaraan pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi. 
j.        Standar Pendidikan Profesi adalah standar yang mengukur tentang penyelengaraan pendidikan profesi ahli gizi (ahli gizi-ahli diet teregistrasi). 
k.      Standar Pendidikan Berkelanjutan Gizi adalah standar yang mengatur tentang pendidikan berkelanjutan.  
l.        Standar Pelayanan Gizi adalah standar yang mengatur penerapan ilmu gizi dalam memberikan pelayanan dan asuhan gizi dengan pendekatan manajemen kegizian.
m.    Standar Praktek Gizi adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh Nutrisionis dalam memberikan pelayanan gizi agar pelayanannya menjamin keamanan, efektif dan etis. 
2.  Ruang Lingkup  
a.       Gizi sebagai Profesi 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar